11 Pelanggar Prokes di Jl Pangeran Jayakarta Diberikan Sanksi Kerja Sosial
access_time Senin, 04 Januari 2021 15:06 WIB
remove_red_eye 1982
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : F. Ekodhanto Purba
Sebelas warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes) di Jl Pangeran Jayakarta, Taman Sari, Jakarta Barat diberikan sanksi kerja sosial oleh petugas.
Setelah didata, kesebelas pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial,
Camat Taman Sari, Risan H Mustar mengatakan, sebelas pelanggar protokol kesehatan ini pada umumnya tidak memakai masker.
Satu Orang Terjaring Operasi Tertib Masker di Pulau Kelapa“Setelah didata, kesebelas pelanggar ini kami berikan sanksi kerja sosial," kata Risan, Senin (4/1).
Ia menjelaskan, para pelanggar Prokes tersebut terjaring dalam operasi tertib masker yang rutin digelar oleh pihaknya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya juga meny
osialisasikan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak."Harapannya warga semakin mematuhi Prokes dan sanksi yang diberikan bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar," tandasnya.